KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM



MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM

Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA

JURUSAN AKUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan barang mempunyai harga yang mahal dan murah. Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang dapat dipakai untuk menganalisis semua problem yang menyangkut harga barang konsumsi, tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar modal, dan ebagainya yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga. Harga terbentuk dari kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak yaitu produsen dan konsumen.
            Mekanisme penentuan harga dalam islam sesuai dengan Maqashid Al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan diantara manusia. Seandainya Rasulullah pada saat itu langsung menetapkan harga maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu dengan dalih Maqashid Al-Syariah penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengn memerangi ditorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi dilapangan).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian harga dalam ekonomi islam ?
2.      Seperti apa konsep harga yang adil ?
3.      Seperti apa kebijakan intervensi pemerintah dalam harga ?
4.      Bagaimana bentuk persaingan harga di pasar ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Harga dalam Ekonomi Islam
            Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya yang berupa barang maupun jasa. Dalam fiqh islam dikenal 2 istilah berbea mengenai harga suatu barang yaitu As-Si’ir dan As-Saman. As-Si’ir adalah harga yang berlaku secara aktual dalam pasar. Sedangkan As-Saman adalah patokan harga suatu barang.
            Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu yang artinya :

                        Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”[1]
            Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan barang mempunyai harga yang mahal dan murah. Sebagai contoh, gaji dan upah adalah harga jasa bagi seseorang yang bekerja. Bunga adalh harga meminjam atau menggunakan uang di bank. Pajak adalah harga jasa pemerintah bagi warga negaranya. Bentuk atau sebutan harga lain adalah uang sewa, tiket, tol, honorarium, SPP, dan sebagainya.
            Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang dapat dipakai untuk menganalisis semua problem yang menyangkut harga barang konsumsi, tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar modal, dan ebagainya yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga. Harga terbentuk dari kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak yaitu produsen dan konsumen. Produsen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat keuntungan diatas biaya




produksinya. Konsumen memandang harga sebagai nilai barang yag mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhan dan keinginannya.[2]

B.     Konsep Harga yang Adil
            Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena permintaan dan penawaran yang dialami. Nabi tidak menetapkan harga jual dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram.
            Firman Allah dalam QS. Al-Furqan ayat 20 yaitu :
                                Artinya : “Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha Melihat."
            Jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli dan jka harga yang ditetapkan terlalu rendah maka akan menzalimi penjual. Imam Hambali dan Imam Syafi’i melarang menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat, sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
           








Mekanisme penentuan harga dalam islam sesuai dengan Maqashid Al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan diantara manusia. Seandainya Rasulullah pada saat itu langsung menetapkan harga maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu dengan dalih Maqashid Al-Syariah penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengn memerangi ditorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi dilapangan).
            Dalam konsep islam yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi apabila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual.
            Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga diatas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia, maka seorang penguasa (pemerintah) harus campur tangan dalam masalah tersebut dan harus mengambil kebijakan dengan menetapkan harga standar. Dengan maksud untuk melindungi hak milik orang lain, mencegah terjadinya penimbunan barang, dan mencegah terjadinya kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab.
            Firman Allah dalam QS. Al-Furqan ayat 7 yaitu :

Artinya : “Dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?”[3]
            Konsep penentuan harga dalam isla adalah sebagai berikut :
1.    Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu :
        Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
2.    Berdasarkan persaingan yang sehat.
        Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 yaitu :
       
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

3.    Kejujuran.
        Firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 yaitu :
Artinya :
1.      Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.
2.      (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.
3.      Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

4.    Keterbukaan.
        Firman Allah dalam QS. Asy’Syu’araa ayat 183 yaitu :
Ÿw
         
Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”[4]

C.    Kebijakan Intervensi Pemerintah dalam Harga
1.    Intervensi Pemerintah secara Langsung
a.    Penetapan Harga Minimum (Floor Price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Penentuan harga minimum dilakukan ole pemerintah dengan tujuan melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Kebijakan harga dasar biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar. Hal ni dikarenakan terlalu rendahnya harga jual di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil.
Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang dan merekan menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang ditetapkan akan berada diatas harga equilibrium pasar.

b.    Penetapan Harga Makimum (Ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap harga suatu barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga diatas harga maksimum yang telah ditetapkan.
Kebijakan harga maksimum biasanya dilakukan pada saat harga pasar yng ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat. Hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga. Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikkan harga yang ditetapkan oleh produsen tidak terlalu tinggi dan tidak membebani produen.
Penetapan harga maksimum atau Harga Enceran Tertinnggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli konsumen. Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut.
2.    Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a.    Penetapan Pajak
Kebijakan menetapkan pajak ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pengaruh kebijakan penetapan pajak dalam pembentukan harga adalah sebagai berikut :
-            Pajak yang dikenakan atas penjuaalan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
-            Setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan karga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
-            Dengan dikenakan pajak, harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan rendah.

b.    Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Pengaruh kebijakan pemberian subsidi terhadap harga pasar adalah sebagai berikut :
-            Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
-            Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
-            Dengan pemberian harga subsidi harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan menjadi tinggi.[5]

D.    Persaingan Harga di Pasar
1.    Pasar Persaingan Sempurna
        Dalam pasar persaingan sempurna, secara teoritis penjual tidak dapat menetukan harga atau price taker. Dimana penjual akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar. Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna juga memiliki derajat yang berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrem memang penjual tidak akan menentukan harga sama sekali. Derajat akan semakin mendekati keekstreman apabila mendekati hal-hal ini terpenuhi :
a.    Ada banyak penjual.
b.    Pembeli memandang barang sama saja (homogen dan tidak terdirensiasi).
c.    Ada kelebihan kapasitas produksi.
        Semakin banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli, penjual yang harganya lebih tinggi tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengkuti saja harga yang berlaku di pasar (price taker).

2.    Pasar Bersaing Monopolistk
        Karakteristik pasar bersaing monopolistik yaitu :
a.    Ada banyak penjual.
b.    Setiap penjual menjual produk yang terdifirensiasi.S

3.    Ihtikar (Monpoli)
        Iktikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s rent). Suatu kegiatan masuk dalam kategori ikhtikar apabila :
a.    Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barriers.
b.    Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c.    Mengambil keuntungan lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen a dan b dilakukan.

4.    Oligopoli
        Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoly dan monopolystic competition. Suatu ologopoli adalah industri yang terdiri dari atas dua atau beberapa perusahaan.[6]


[1] Setiawan Budi Utomo, Fiqh Aktual. (Jakarta: Gema Insani, 2008). Hlm: 90
[2]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm: 164
[3]Asmuni Solihan Zamakshsyari, Fiqih Ekonomi Umar Bin Khattab (Terjemahan), (Jakarta: Khalifah, 2006). Hlm: 612-613
[4]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm: 173
[5]Boediono, Ekonomi Mikro, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 1996). Hlm: 125-127
[6]Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002). 266.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PASAR BEBAS