rekayasa pasar
MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi islam memandang bahwa pasar,
negara, dan individu berada dalam keseimbangan, tidak boleh ada subordinat
sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin
kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga,
tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Arti kata rekayasa dalam KBBI adalah
sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan fakta yang seharusnya
terjadi, sedangkan pasar dalam KBBI secara umum dapat diartikan sebagai tempat
terjadinya suatu transaksi. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi
terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun
bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi
dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan
teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
rekayasa pasar ?
2.
Seperti apa
efisiensi dan keadilan dalam pasar ?
3.
Seperti apa
rekayasa permintaan dan penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar), tadlis dan
taghrir (grahar) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rekayasa Pasar
Rekayasa ekonomi pasar
(ketidaksempurnaan pasar) adalah kondisi yang membuat ekonomi tidak efisien
sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam
rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Sebuah kondisi dimana
dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara tingkat substitusi
marginal di konsumsi dan transformasi marginal tingkat produksi.
Sumber distorsi adalah uncorrected
eksternalitas, diskriminasi pajak dan harga barang atau pendapatan, inflasi,
dan informasi lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih
dipihak konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan
sempurna tanpa adanya rekayasa pasar sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan
dan penawaran.
Arti kata rekayasa dalam KBBI adalah
sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan fakta yang seharusnya
terjadi, sedangkan pasar dalam KBBI secara umum dapat diartikan sebagai tempat
terjadinya suatu transaksi. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi
terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun
bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi
dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan
teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
Firman Allah SWT dalam Qs. Al-An’am
ayat 152 yaitu :
wur(#qç/tø)s?tA$tBÉOÏKuø9$#wÎ)ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4Ó®Lymx÷è=ö7t¼çn£ä©r&(
(#qèù÷rr&ur@øx6ø9$#tb#uÏJø9$#urÅÝó¡É)ø9$$Î/(wß#Ïk=s3çR$²¡øÿtRwÎ)$ygyèóãr(
#sÎ)uróOçFù=è%(#qä9Ïôã$$sùöqs9urtb%2#s4n1öè%(ÏôgyèÎ/ur«!$#(#qèù÷rr&4öNà6Ï9ºs
Nä38¢¹ur¾ÏmÎ/÷/ä3ª=yès9crã©.xs?ÇÊÎËÈ
Artinya
: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan
sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku
adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”[1]
B.
Efisiensi dan
Keadilan dalam Pasar
Efisiensi dan keadilan dalam pasar
dibangun berdasarkan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Ar-Ridha, yakni
segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Firman
Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu :
$ygr'¯»túïÏ%©!$#(#qãYtB#uäw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&cqä3s?¸
ot»pgÏB`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4wur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJÏmuÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”
2.
Berdasarkan
persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi
penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan sebagai setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang lain.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 yaitu :
}§øs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB
;M»sùttã(#rãà2ø$$sù©!$#yYÏãÌyèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2ø$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)ur
OçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$Ò9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum
itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
3.
Kejujuran
merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama
lain dari kebenaran itu sendiri.
Firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 yaitu :
×@÷urtûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9ÇÊÈtûïÏ%©!$##sÎ)(#qä9$tGø.$#n?tãĨ$¨Z9$#tbqèùöqtGó¡oÇËÈ
#sÎ)uröNèdqä9$x.rr&öNèdqçRy¨rtbrçÅ£øäÇÌÈ
Artinya : “Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang curang.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi.Dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.”
4.
Keterbukaan.
Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk
berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Firman Allah dalam QS. Asy’Syu’araa ayat 183 yaitu :
wur(#qÝ¡yö7s?}¨$¨Z9$#óOèduä!$uô©r&wur(#öqsW÷ès?ÎûÇÚöF{$#tûïÏÅ¡øÿãBÇÊÑÌÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan.”[2]
C.
Rekayasa
Permintaan dan Penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar), Tadlis dan Taghrir
(Grahar)
Pada garis besarnya distorsi pasar
dalam eknomi islam diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai
berikut :
1.
Rekayasa
Permintaan dan Rekayasa Penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar)
a.
Ba’i Najasy
Transaksi ba’i najay diharamkan karena si penjual menyuruh orang
lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik
pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar
membeli barang tersebut. Si penawar hanya ingin menipu orang lain yang
benar-benar ingin membeli.
Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual
untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan
harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya, terjadi
permintaan palsu (false demand).
Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva
D0. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Q0,
dan P sebesar P0. Kemudian pelaku ba’i najasy sengaja menciptakan
permintaan palsu misalnya seorang penjual menyuruh orang lain untuk pura-pura
membeli barang dagangannya (misalnya X) dengan harga P0 sehingga
orang tertarik untuk membeli barang X tersebut.
b.
Ikhtikar
Dari seorang Said Bin Al-Musayyab Sari Ma’mar Bin Abdullah Al-Adwi
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tidaklah orang yang melakukan ikhtkar itu
kecuali ia berdosa.” Ikhtikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli
atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau
penimbunan.
Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah
satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk
keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah
saja, demikian pula menyimpan persediaan.
Yang dilarang adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
dengan cara menjual lebi sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Atau
istilah ekonominya monopooly’s rentseeking.
2.
Tadlis (Unknow
To One Party)
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai
informasi yang sama tentang barang yang akan diperjual belikan. Apabila salah
satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain,
maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau
penipuan.
Allah SWT dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang
mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagaimanapun bentuknya. Seperti
firman Allah dalam QS. Al-An’am ayat 125 yang berbunyi :
wur(#qç/tø)s?tA$tBÉOÏKuø9$#wÎ)ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4Ó®Lymx÷è=ö7t¼çn£ä©r&(
(#qèù÷rr&ur@øx6ø9$#tb#uÏJø9$#urÅÝó¡É)ø9$$Î/(wß#Ïk=s3çR$²¡øÿtRwÎ)$ygyèóãr(
#sÎ)uróOçFù=è%(#qä9Ïôã$$sùöqs9urtb%2#s4n1öè%(ÏôgyèÎ/ur«!$#(#qèù÷rr&4öNà6Ï9ºs
Nä38¢¹ur¾ÏmÎ/÷/ä3ª=yès9crã©.xs?ÇÊÎËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu dekati
harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia
dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak
memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila
kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah
kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu ingat.”
Untuk menghindari penipuan tersebut,
masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain seperti :
a.
Dominant
Strategy
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah
permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apapun yang
diambil oleh pihak lain.
b.
Nash
Equibilirium
Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi
dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemaun yang memiliki insentif
untuk mengubah strategi yang diambil pihak lain.
c.
Mixed
Strategy
Mixed Strategi adalah strategi dimana kedua belah
pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability.
Tadlis terbagi dalam 4 macam, dan
macam-macam tadlis diantaranya akan dijelaskan sebagai berikut :
a.
Tadlis
dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas
termasuk kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga kuantitas
banyak.
b.
Tadlis
dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas
termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk tidak sesuai
dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
c.
Tadlis
dalam Harga (Ghaban)
Tadlis (penipuan) dalam harga ini
termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar
karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqh disebut ghaban.
d.
Tadlis
dalam Waktu Penyerahan
Seperti juga pada tadlis kuantitas,
kualitas, dan harga, maka tadlis (penipuan) dalam waktu penyerahan juga
dilarang dalam islam.
3.
Taghrir
(Grahar)
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar yang berarti akibat,
bencana, bahaya resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah,
taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang
mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung
resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah
resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi dikenal dengan
istilah uncertainty (ketidakpastian) atau resiko.
Menurut Ibnu Taimiyah, grahar akan terjadi apabila seorang tidak
tau apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual-beli. Adapun
macam-macam taghrir adalah sebagai berikut :
a.
Taghrir dalam
Kuantitas
b.
Taghrir dalam
Kualitas
c.
Taghrir dalam
Harga
d.
Taghrir
Menyangkut Waktu Penyerahan.[3]
D.
Monopoli dan
Oligopoli dalam Rekayasa Pasar
1.
Monopoli dalam
Rekayasa Pasar
Monopoli adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s
rent).
Suatu kegiatan masuk dalam kategori monopoli apabila :
a.
Mengupayakan
adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan
entry barriers.
b.
Menjual dengan
harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c.
Mengambil
keuntungan lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen a dan b
dilakukan.
Daya monopoli dikatakan makin besar bila keputusan harga dan output
perusahaan makin sulit dilawan oleh pasar. Larner mengukur kemampuan perusahaan
berlandaskan permintaan yang dihadapi perusahaan dengan menghitung angka indeks
yang dikenal dengan indeks larner.
2.
Oligopoli dalam
Rekayasa Pasar
Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar.
Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoly dan monopolystic
competition. Suatu ologopoli adalah industri yang terdiri dari atas dua
atau beberapa perusahaan.
Beberapa unsur penting atau karakteristik dari pasar oligopoli
yaitu :
a.
Hanya sedikit
perusahaan dalam industri (few number of firms).
b.
Differentiated
product.
c.
Pengambilan
keputusan yang saling mempengaruhi (interdepence decisions).
d.
Kompetisi
nonharga (non-pricing competition).
e.
Memberikan
informasi.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rekayasa ekonomi pasar
(ketidaksempurnaan pasar) adalah kondisi yang membuat ekonomi tidak efisien
sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam
rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Sebuah kondisi dimana
dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara tingkat substitusi
marginal di konsumsi dan transformasi marginal tingkat produksi.
Efisiensi dan keadilan dalam pasar
haruslah berlandaskan pada prinsip kerelaan sesuai dengan firman Allah dalam
QS. An-Nisa ayat 29, prinsip persaingan yang sehat sesuai dengan firman Allah
dalam QS. Al-Baqarah ayat 198, kejujuran sesuai dengan QS. Al-Muthaffifin ayat
1-3 , dan keterbukaan dalam firman Allah QS. Asy’Syu’ara ayat 183. Rekayasa
pasar terbagi menjadi tiga bagian yaitu pada permintaan dan penawaran, pada
tadlis (penipuan) dan pada taghrir (grahar).
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer). Jakarta: Gema
Insani.
Rianto, M. Nur. 2010. Teori Micro
Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Sidik, Anas. 1991.Kegiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta:
Bumi Aksara.
Sukirno,
Sadono. 2010. Micro Ekonmi Teori Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2001.
[1] Sadono Sukirno,
Micro Ekonmi Teori Pengantar, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001),
hlm. 266-267
[2]Adiwarman
Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani,
2001). Hlm: 173
[3] M. Nur Rianto,
Teori Micro Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 231-233
[4]Anas Sidik, Kegiatan
Ekonomi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 131-133
Komentar
Posting Komentar