rekayasa pasar


MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
REKAYASA PASAR

Disusun Oleh :
                                                               ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA

JURUSAN AKUNTANSI  SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ekonomi islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan, tidak boleh ada subordinat sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Arti kata rekayasa dalam KBBI adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan fakta yang seharusnya terjadi, sedangkan pasar dalam KBBI secara umum dapat diartikan sebagai tempat terjadinya suatu transaksi. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian rekayasa pasar ?
2.         Seperti apa efisiensi dan keadilan dalam pasar ?
3.         Seperti apa rekayasa permintaan dan penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar), tadlis dan taghrir (grahar) ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rekayasa Pasar
Rekayasa ekonomi pasar (ketidaksempurnaan pasar) adalah kondisi yang membuat ekonomi tidak efisien sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara tingkat substitusi marginal di konsumsi dan transformasi marginal tingkat produksi.
Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, diskriminasi pajak dan harga barang atau pendapatan, inflasi, dan informasi lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna tanpa adanya rekayasa pasar sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Arti kata rekayasa dalam KBBI adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan fakta yang seharusnya terjadi, sedangkan pasar dalam KBBI secara umum dapat diartikan sebagai tempat terjadinya suatu transaksi. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
Firman Allah SWT dalam Qs. Al-An’am ayat 152 yaitu :
Ÿwur(#qç/tø)s?tA$tBÉOŠÏKuŠø9$#žwÎ)ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4Ó®Lymx÷è=ö7tƒ¼çn£ä©r&(
(#qèù÷rr&urŸ@øx6ø9$#tb#uÏJø9$#urÅÝó¡É)ø9$$Î/(Ÿwß#Ïk=s3çR$²¡øÿtRžwÎ)$ygyèóãr(
#sŒÎ)uróOçFù=è%(#qä9Ïôã$$sùöqs9urtb%Ÿ2#sŒ4n1öè%(ÏôgyèÎ/ur«!$#(#qèù÷rr&4öNà6Ï9ºsŒ
Nä38¢¹ur¾ÏmÎ/÷/ä3ª=yès9šcr㍩.xs?ÇÊÎËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”[1]

B.     Efisiensi dan Keadilan dalam Pasar
Efisiensi dan keadilan dalam pasar dibangun berdasarkan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.         Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu :
$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#qãYtB#uäŸw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&šcqä3s?¸
ot»pgÏB`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4Ÿwur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJŠÏmuÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

2.         Berdasarkan persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan sebagai setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang lain.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 yaitu :
}§øŠs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sŒÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB
;M»sùttã(#rãà2øŒ$$sù©!$#yYÏã̍yèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2øŒ$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)ur
OçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$žÒ9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”

3.         Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri.
Firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 yaitu :
×@÷ƒurtûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9ÇÊÈtûïÏ%©!$##sŒÎ)(#qä9$tGø.$#n?tãĨ$¨Z9$#tbqèùöqtGó¡oÇËÈ
#sŒÎ)uröNèdqä9$x.rr&öNèdqçRy¨rtbrçŽÅ£øƒäÇÌÈ
Artinya : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

4.         Keterbukaan. Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Firman Allah dalam QS. Asy’Syu’araa ayat 183 yaitu :
Ÿwur(#qÝ¡yö7s?}¨$¨Z9$#óOèduä!$uô©r&Ÿwur(#öqsW÷ès?ÎûÇÚöF{$#tûïÏÅ¡øÿãBÇÊÑÌÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”[2]

C.    Rekayasa Permintaan dan Penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar), Tadlis dan Taghrir (Grahar)
Pada garis besarnya distorsi pasar dalam eknomi islam diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai berikut :
1.         Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran (Ba’i Najasy dan Ikhtikar)
a.         Ba’i Najasy
Transaksi ba’i najay diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Si penawar hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli.
Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya, terjadi permintaan palsu (false demand).
Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Q0, dan P sebesar P0. Kemudian pelaku ba’i najasy sengaja menciptakan permintaan palsu misalnya seorang penjual menyuruh orang lain untuk pura-pura membeli barang dagangannya (misalnya X) dengan harga P0 sehingga orang tertarik untuk membeli barang X tersebut.


b.        Ikhtikar
Dari seorang Said Bin Al-Musayyab Sari Ma’mar Bin Abdullah Al-Adwi bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tidaklah orang yang melakukan ikhtkar itu kecuali ia berdosa.” Ikhtikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan.
Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan.
Yang dilarang adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebi sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Atau istilah ekonominya monopooly’s rentseeking.

2.         Tadlis (Unknow To One Party)
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjual belikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Allah SWT dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagaimanapun bentuknya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-An’am ayat 125 yang berbunyi :
Ÿwur(#qç/tø)s?tA$tBÉOŠÏKuŠø9$#žwÎ)ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4Ó®Lymx÷è=ö7tƒ¼çn£ä©r&(
(#qèù÷rr&urŸ@øx6ø9$#tb#uÏJø9$#urÅÝó¡É)ø9$$Î/(Ÿwß#Ïk=s3çR$²¡øÿtRžwÎ)$ygyèóãr(
#sŒÎ)uróOçFù=è%(#qä9Ïôã$$sùöqs9urtb%Ÿ2#sŒ4n1öè%(ÏôgyèÎ/ur«!$#(#qèù÷rr&4öNà6Ï9ºsŒ
Nä38¢¹ur¾ÏmÎ/÷/ä3ª=yès9šcr㍩.xs?ÇÊÎËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain seperti :
a.         Dominant Strategy
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apapun yang diambil oleh pihak lain.

b.        Nash Equibilirium
Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemaun yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang diambil pihak lain.
c.         Mixed Strategy
Mixed Strategi adalah strategi dimana kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability.

Tadlis terbagi dalam 4 macam, dan macam-macam tadlis diantaranya akan dijelaskan sebagai berikut :
a.         Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga kuantitas banyak.


b.        Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

c.         Tadlis dalam Harga (Ghaban)
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqh disebut ghaban.

d.        Tadlis dalam Waktu Penyerahan
Seperti juga pada tadlis kuantitas, kualitas, dan harga, maka tadlis (penipuan) dalam waktu penyerahan juga dilarang dalam islam.

3.         Taghrir (Grahar)
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi dikenal dengan istilah uncertainty (ketidakpastian) atau resiko.
Menurut Ibnu Taimiyah, grahar akan terjadi apabila seorang tidak tau apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual-beli. Adapun macam-macam taghrir adalah sebagai berikut :
a.         Taghrir dalam Kuantitas
b.        Taghrir dalam Kualitas
c.         Taghrir dalam Harga
d.        Taghrir Menyangkut Waktu Penyerahan.[3]
D.    Monopoli dan Oligopoli dalam Rekayasa Pasar
1.         Monopoli dalam Rekayasa Pasar
Monopoli adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s rent).
Suatu kegiatan masuk dalam kategori monopoli apabila :
a.         Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barriers.
b.        Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c.         Mengambil keuntungan lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen a dan b dilakukan.
Daya monopoli dikatakan makin besar bila keputusan harga dan output perusahaan makin sulit dilawan oleh pasar. Larner mengukur kemampuan perusahaan berlandaskan permintaan yang dihadapi perusahaan dengan menghitung angka indeks yang dikenal dengan indeks larner.
2.         Oligopoli dalam Rekayasa Pasar
Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoly dan monopolystic competition. Suatu ologopoli adalah industri yang terdiri dari atas dua atau beberapa perusahaan.
Beberapa unsur penting atau karakteristik dari pasar oligopoli yaitu :
a.         Hanya sedikit perusahaan dalam industri (few number of firms).
b.        Differentiated product.
c.         Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi (interdepence decisions).
d.        Kompetisi nonharga (non-pricing competition).
e.         Memberikan informasi.[4]







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Rekayasa ekonomi pasar (ketidaksempurnaan pasar) adalah kondisi yang membuat ekonomi tidak efisien sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara tingkat substitusi marginal di konsumsi dan transformasi marginal tingkat produksi.
Efisiensi dan keadilan dalam pasar haruslah berlandaskan pada prinsip kerelaan sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 29, prinsip persaingan yang sehat sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198, kejujuran sesuai dengan QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 , dan keterbukaan dalam firman Allah QS. Asy’Syu’ara ayat 183. Rekayasa pasar terbagi menjadi tiga bagian yaitu pada permintaan dan penawaran, pada tadlis (penipuan) dan pada taghrir (grahar).













DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer). Jakarta: Gema Insani.
Rianto, M. Nur. 2010. Teori Micro Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Sidik, Anas. 1991.Kegiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sukirno, Sadono. 2010. Micro Ekonmi Teori Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.










[1] Sadono Sukirno, Micro Ekonmi Teori Pengantar, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 266-267
[2]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm: 173
[3] M. Nur Rianto, Teori Micro Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 231-233
[4]Anas Sidik, Kegiatan Ekonomi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 131-133

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PASAR BEBAS