TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING
MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING
Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA
JURUSAN ALUNTANSI SYARI”AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Modal (capital)
mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang
diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk
membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan
manusia secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat
diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki peranan
penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.
Riba secara bahasa
bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Time Value of
Money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa
uang sebesar satu rupiaj yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding
satu rupiah yang akan diterima pada waktu yang akan datang.
Economic value
of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah
uang yang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti
memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Didalam islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah
keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Seperti apa bunga sebagai harga moodal dalam ekonomi konvenional ?
2.
Bagaimana profit and loss sharig dalam ekonomi islam ?
3.
Seperti apa konsep riba dan time value of money ?
4.
Seperti apa economic value of time dalam ekonomi islam ?
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bunga sebagai Harga Modal dalam Ekonomi Konvensional
1.
Pengertian Modal
Modal (capital) mengandung arti
barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan
untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu
memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia
secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat
diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki
peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses
produksi.
Modal produksi dapat dikatakan sebagai
modal produktif jika :
a.
Modal mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam
memproduksi barang-barang produksi.
b.
Modal mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam
jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dihasilkan tanpa memakan modal.
c.
Modal sanggup menghasilkan barang atau benda-benda yang lebih
berharga dari apa yang dihasilkan tanpa menggunakan modal.
d.
Modal sanggup menghasilkan nilai harga (price) yang lebih
besar dari nilai modal itu sendiri.
2.
Penggolongan Modal
a.
Modal berdasarkan sifatnya yaitu :
-
Fixed capital,
yaitu barang-barang yang digunakan tetapi tidak mengurangi eksistensi
substansinya. Misalnya gedung-gedung, pabrik, atau mesin-mesin.
-
Circulating capital,
yaitu barang-barang yang digunakan sehingga hilang substansinya. Misalnya bahan
baku dan uang.
b.
Modal berdasarkan sumbernya yaitu :
-
Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari dalam perusahaan itu
sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan.
-
Modal asing, yaitu modal yang bersumber dari luar perusahaan.
Misalnya modal berupa pinjaman bank.
c.
Modal berdasarkan bentuknya yaitu :
-
Modal konkret, yaitu modal yang dapat dilihat secara nyata dalam
proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan perlatan.
-
Modal abstrak, yaitu modal yang tidak memiliki bentuk nyata tetapi
mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.
d.
Modal berdasarkan kepemilikannya yaitu :
-
Modal individu, yaitu modal yang sumbernya dari perorangan dan
hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Misalnya rumah pribadi yang
disewakan atau bunga tabungan di bank.
-
Modal masyarakat, yaitu modal yang dimiliki oleh pemerintah dan
digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produki. Misalnya rumah sakit
umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
3.
Modal dalam Perspektif Konvensional
Menurut sistem konvensional modal dapat
dimiliki dan dikelola secara bebas, penjabarannya sebagai berikut :
a.
Semua hak milik atas barang modal atau alat-alat produksi lain
dapat berada ditangan perorangan, bahkan termasuk segala modal produksi
penting. Misalnya air, tanah, dan sumber energi.
b.
Setiap individu bebas menguasai harta secara tak terbatas dan
memupuk kekayaan.
c.
Setiap individu bebas menggunakan segala cara guna mengembangkan
modalnya selama tidak menyalahi peraturan pemerintah.
4.
Modal dalam Perspektif Islam
Pedoman penggunaan modal dalam islam
yaitu :
a.
Semua yang ada
dimuka bumi (termasuk modal) adalah milik Allah SWT.
b.
Cara
mendapatkan modal dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan yang dilarang
syari’at islam.
Firman
Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yaitu :
wur(#þqè=ä.ù's?Nä3s9ºuqøBr&Nä3oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/(#qä9ôè?ur!$ygÎ/n<Î)ÏQ$¤6çtø:$#(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsùô`ÏiBÉAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#ÉOøOM}$$Î/óOçFRr&urtbqßJn=÷ès?ÇÊÑÑÈ
Artinya
: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.”
c.
Setiap individu
berhak menggunakan modal yang dimiliki dengan baik dan produktif.
Firman
Allah dalam QS. Al-Mulk ayat 15 yaitu :
uqèdÏ%©!$#@yèy_ãNä3s9uÚöF{$#Zwqä9s(#qà±øB$$sùÎû$pkÈ:Ï.$uZtB(#qè=ä.ur`ÏB¾ÏmÏ%øÍh(
Ïmøs9Î)urâqà±Y9$#ÇÊÎÈ
Artinya
: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di
segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
d.
Hak milik
pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi milik umum.
e.
Peningkatan dan
pengembangan hasil dengan tujuan terciptanya sirkulasi yang merata dalam
masyarakat.
f.
Penyebaran
kekayaan diatur oleh syariat dengan berbagai jalur seperti zakat, sedekah,
infaq, dan pinjaman tanpa bunga.
Firman Allah dalam QS. Al-Hadid ayat 7 yaitu :
(#qãZÏB#uä«!$$Î/¾Ï&Î!qßuur(#qà)ÏÿRr&ur$£JÏB/ä3n=yèy_tûüÏÿn=øÜtGó¡BÏmÏù(tûïÏ%©!$$sù(#qãZtB#uä
óOä3ZÏB(#qà)xÿRr&uröNçlm;Öô_r&×Î7x.ÇÐÈ
Artinya
; “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.”
5.
Teori Bunga Modal dalam Ekonomi
Konvensional
a.
Teori Pengorbanan
Teori
ini dikemukakan oleh John Stuart Mill dan Marshall. Teori ini menyatakan bahwa
bunga modal diberikan karena pemilik modal telah mengorbankan modalnya untuk
digunakan oleh orang lain dalam proses produksi.
b.
Teori Produktvitas
Teori
ini dikemukakan oleh John Baptiste Say. Menurutnya, bunga modal diberikan
kepada pemilik modal karena modal tersebut telah mampu meningkatkan
produktivitas perusahaan sehingga laba perusahaan meningkat.
c.
Teori Agio
Teori Agio
ini dikemukakan oleh Von Bohm Bawerk. Teori ini mengemukakan bila seseorang
meminjam uang maka ia dapat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli
barang-barang keperluannya dan segera dapat meraakan atau menikmati hasilnya.
d.
Teori Preferensi Likuiditas
Teori
ini dikemukakan oleh Joohn Maynard Keynes. Menurut teori ini setiap orang lebih
suka menyimpan sejumlah uang secara tunai berdasarkan beberapa alasan atau
motif.[1]
B.
Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam
Keharaman bunga dalam syariah
membawakonsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak.Teori PLS dibangun
sebagai tawaran baru di luarsistem bunga yang cenderung tidak
mencerminkankeadilan (injustice/dzalim) karena memberikan
diskriminasiterhadap pembagian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi. Principlesof
Islamic finance di bangun atas dasar larangan riba,larangan gharar,
tuntunan bisnis halal, resiko bisnisditanggung bersama, dan transaksi ekonomi
berlandaskanpada pertimbangan memenuhi rasa keadilan.
Profit-loss sharing berartikeuntungan dan atau kerugian yang mungkin timbuldari
kegiatan ekonomi/bisnis ditanggung bersamasama.Dalam atribut nisbah bagi hasil
tidak terdapatsuatu fixed and certain return sebagaimana bunga,tetapi
dilakukan profit and loss sharing berdasarkanproduktifitas nyata dari
produk tersebut. Sebenarnya dalam perekonomian modern pembiayaandengan sistem
PLS sudah biasa terjadi dalamberbagai kegiatan penyertaan modal (equty
financing) bisnis.
Kepemilikan saham dalam suatu
perseroanmerupakan contoh populer dalam penyertaan modal.Pemegang saham akan
menerima keuntungan berupadeviden sekaligus menanggung resiko jika
perusahaanmengalami kerugian. Dalam sistem Profit Loss Sharing harga
modalditentukan secara bersama dengan peran dari kewirausahaan.Price of
capital dan enterpreneurshipmerupakan kesatuan integratif yang
secara bersamasamaharus diperhitungkan dalam menentukan hargafaktor produksi.
Dalam pandangan syariah uang
dapatdikembangkan hanya dengan suatu produktifitas nyata.Tidak ada tambahan
atas pokok uang yang tidakmenghasilkan produktifitas.Dalam perjanjian bagi
hasil yang disepakatiadalah proporsi pembagian hasil (disebut nisbah bagihasil)
dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasilproduktifitas nyata. Nilai
nominal bagi hasil yangnyata-nyata diterima, baru dapat diketahui setelah
hasilpemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada(ex post phenomenon,
bukan ex ente).
Nisbah bagi hasilditentukan
berdasarkan kesepakatan pihak-pihakyang bekerja sama. Besarnya nisbah biasanya
akan dipengaruhioleh pertimbangan kontribusi masing-masingpihak dalam bekerja
sama (share and partnership)dan prospek perolehan keuntungan (expected
return)serta tingkat resiko yang mungkin terjadi (expectedrisk).
Kesepakatan suatu tingkat nisbah terlebih
dahuluharus memperhatikan tiga faktor. Ketiga faktor tersebut adalah :
1.
Share On Partnershipmerupakansesuatu
yang telah nyata dan terukur. Oleh karenanyatidak memerlukan perhatian khusus.
2.
Expected Return.
C.
Konsep Riba dan Time Value of Money
Riba secara bahasa
bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual
beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip
syariah.
Firman Allah dalam
QS. An-Nisa ayat 29 yaitu :
$ygr'¯»túïÏ%©!$#(#qãYtB#uäw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&cqä3s?¸ot»pgÏB
`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4wur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJÏmuÇËÒÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Time Value of
Money atau nilai
waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiaj
yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding satu rupiah yang akan
diterima pada waktu yang akan datang. Karena uang tersebut akan memperoleh
hasil yang lebih besar apabila diinvestasikan, dibandingkan uang yang baru
dapat diterima pada masa yang akan datang.
Konsep nilai waktu
uang telahh sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem
perbankan islam, para sarjana islam konsep time value of money of money
apakah diterima dalam islam baik teori maupun praktiknya.
Ada tiga alasan
utama mengapa uang hari ini lebih bernilai dibandingkan masa yang akan datang,
yaitu :
1.
Uang kehilangan nilainya dari waktu ke waktu.
2.
Uang memiliki biaya kesempatan.
3.
Ketidakpastian arus kas masa depan.
Beberapa sarjana islam
berpendapat bahwa dalam konsep time value of money yang membenarkan
pengambilan bunga atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan islam.
Namun, beban bunga hanyalah salah satu biaya kesempatan yang tampaknya
membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional. Islam mendorong
seseorang dalam membayar utang sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya
kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, banyak
sarjana islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang
berlaku dibidang ekonomi dan keuangan islam. Islam mengakui kewujudan nilai
waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang
dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits,
serta pernyataan para fuqaha tentang kebolehan kontrak murabahah.
Asas terwujudnya nilai
waktu uang dalam islam adalah :
1.
Konsep keutamaan nilai waktu (tafdhil al-zaman).
Firman Allah dalam QS. Al-Anbiya’ ayat
37 yaitu :
t,Î=äzß`»|¡RM}$#ô`ÏB9@yftã4öNä3Í'ré'yÓÉL»t#uäxsùÂcqè=Éf÷ètGó¡n@ÇÌÐÈ
Artinya : “Manusia Telah dijadikan
(bertabiat) tergesa-gesa. kelak akan Aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda
azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan segera.”
2.
Kebolehan menaikkan arga barang disebabkan tangguhan.
Firman Allah dalam QS. Al-Qiyamah ayat
20 yaitu :
xx.ö@t/tbq7ÏtéBs's#Å_$yèø9$#ÇËÉÈ
Artinya : “Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kamu (hai
manusia) mencintai kehidupan dunia.”
3.
Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai waktu uang.
Kewujudan nilai waktu uang juga boleh
dibuktikan dengan asas ini yang sering dibahas oleh para fuqaha.
Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai
harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba. Aplikasi nilai waktu
uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau
sewa-menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang
dikenakan adala semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu, al-ajaldalam
hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi nilai waktu
uang haruslah bebas dari unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba
jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama secara tidak
langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam
jual beli ini dimensi waktu al-ajal diberikan imbalan uang secara
bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh.
Konsep dan aplikasi
nilai waktu uang dalam islam berbeda dengan konvensional, meskipun kedua-duanya
menghasilkan tambahan keatas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah)
yang dihasilkan melalaui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam islam tidak
dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahannya yang didapatkan dari
apliaksi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang
mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam islam dan sistem
konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam islam uang
bukanlah komoditas, dan juga nilai waktu uang dalam sistem konvensional
membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam islam.[3]
D.
Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam
Teori keuangan
konvensional mendasarkan argumennya dengan konsep time value of money.
Sedangkan dalam ekonomi islam dikenl dengan economic value of time.
Islam tidak mengenal konsep time value of money yang artinya nilai uang untuk
masa yang akan datang. Islam hanya mengenal economic value of time yang
bernilai adalah waktu itu sendiri.
Teori economic
value of time berkembang pada abad ke-7 M. Pada masa saat digunakannya emas
dan perak sebagai alat tukar. Logam ini diterima sebagai alat tukar disebabkan
nilai intrinsiknya, bukan karena mekanisme untuk dukembangkan, sehingga
hubungan debetur atau kreditur yang muncul bukan karena akibat transaksi
”permintaan uang”.
Economic value of
time adalah sebuah
konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah uang yang memiliki
nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai
ekonomis suatu dana pada periodik waktu.
Didalam islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah
keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.
Firman Allah SWT
dalam QS. Al-Ashr ayat 1-3 yaitu :
ÎóÇyèø9$#urÇÊȨbÎ)z`»|¡SM}$#Å"s9Aô£äzÇËÈwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#
(#öq|¹#uqs?urÈd,ysø9$$Î/(#öq|¹#uqs?urÎö9¢Á9$$Î/ÇÌÈ
Artinya :
1.
Demi masa.
2.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian
3.
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya
menetapi kesabaran.
Persoalan nilai waktu
uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga jelas ditolak dalam syariat islam.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Luqman ayat 34 yaitu :
¨bÎ)©!$#¼çnyYÏããNù=ÏæÏptã$¡¡9$#Ú^Íit\ãury]øtóø9$#ÞOn=÷ètur$tBÎûÏQ%tnöF{$#($tBurÍôs?Ó§øÿtR
#s$¨BÜ=Å¡ò6s?#Yxî($tBurÍôs?6§øÿtRÄdr'Î/<Úör&ßNqßJs?4¨bÎ)©!$#íOÎ=tæ7Î6yzÇÌÍÈ
Artinya : “Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah
pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui
(dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1187]. dan tiada seorangpun
yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Islam
tidak mengenal konsep time value of money yang dasar perhitungannya
adalah bunga. Islam hanya mengenal economic value of time dimana dalam
perhitungannya berbasis pada nisbah.Economic value of time relatif lebih
adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Modal (capital)
mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang
diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk
membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan
manusia secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat
diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki
peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses
produksi.
Riba secara bahasa
bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Time Value of
Money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa
uang sebesar satu rupiaj yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding
satu rupiah yang akan diterima pada waktu yang akan datang.
Economic value
of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi,
bukanlah uang yang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki
arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Didalam
islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah
keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.
DAFTAR PUSTAKA
Atmaja,
Lukas Setia. 2002. Teori dan Praktik Manajemen Keuangan. Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta.
Indriyo
Gitosudarmo dan Basri. 2005. Manajemen Keuangan. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Sudarsono
dan Edilius. 2001.Kamus Ekonomi: Uang dan Bank. (Jakarta: Rineka Cipta.
Manahan
P. Tambulon. 2008. Manajemen Keuangan: Konseptual, Problem, dan Studi Kasus.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[1] Lukas Setia
Atmaja. Teori dan Praktik Manajemen Keuangan. (Yogyakarta: BPFE
Yogyakarta, 2002). Hlm: 67-71
[2]Sudarsono dan
Edilius. Kamus Ekonomi: Uang dan Bank. (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
Hlm : 23-24
[3]Manahan P.
Tambulon. Manajemen Keuangan: Konseptual, Problem, dan Studi Kasus.
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008). Hlm: 89-92
[4]Indriyo
Gitosudarmo dan Basri. Manajemen Keuangan. (Bogor: Ghalia Indonesia,
2005). Hlm: 45-46
Komentar
Posting Komentar