TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING



MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING

Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA

JURUSAN ALUNTANSI SYARI”AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.
            Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Time Value of Money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiaj yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding satu rupiah yang akan diterima pada waktu yang akan datang.
            Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah uang yang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Didalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Seperti apa bunga sebagai harga moodal dalam ekonomi konvenional ?
2.      Bagaimana profit and loss sharig dalam ekonomi islam ?
3.      Seperti apa konsep riba dan time value of money ?
4.      Seperti apa economic value of time dalam ekonomi islam ?
.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bunga sebagai Harga Modal dalam Ekonomi Konvensional
1.    Pengertian Modal
        Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.
        Modal produksi dapat dikatakan sebagai modal produktif jika :
a.         Modal mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam memproduksi barang-barang produksi.
b.         Modal mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dihasilkan tanpa memakan modal.
c.         Modal sanggup menghasilkan barang atau benda-benda yang lebih berharga dari apa yang dihasilkan tanpa menggunakan modal.
d.        Modal sanggup menghasilkan nilai harga (price) yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri.

2.    Penggolongan Modal
a.         Modal berdasarkan sifatnya yaitu :
-          Fixed capital, yaitu barang-barang yang digunakan tetapi tidak mengurangi eksistensi substansinya. Misalnya gedung-gedung, pabrik, atau mesin-mesin.
-          Circulating capital, yaitu barang-barang yang digunakan sehingga hilang substansinya. Misalnya bahan baku dan uang.
b.         Modal berdasarkan sumbernya yaitu :
-          Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan.
-          Modal asing, yaitu modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal berupa pinjaman bank.
c.         Modal berdasarkan bentuknya yaitu :
-          Modal konkret, yaitu modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan perlatan.
-          Modal abstrak, yaitu modal yang tidak memiliki bentuk nyata tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.
d.        Modal berdasarkan kepemilikannya yaitu :
-          Modal individu, yaitu modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Misalnya rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank.
-          Modal masyarakat, yaitu modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produki. Misalnya rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.

3.    Modal dalam Perspektif Konvensional
        Menurut sistem konvensional modal dapat dimiliki dan dikelola secara bebas, penjabarannya sebagai berikut :
a.         Semua hak milik atas barang modal atau alat-alat produksi lain dapat berada ditangan perorangan, bahkan termasuk segala modal produksi penting. Misalnya air, tanah, dan sumber energi.
b.         Setiap individu bebas menguasai harta secara tak terbatas dan memupuk kekayaan.
c.         Setiap individu bebas menggunakan segala cara guna mengembangkan modalnya selama tidak menyalahi peraturan pemerintah.

4.    Modal dalam Perspektif Islam
        Pedoman penggunaan modal dalam islam yaitu :
a.         Semua yang ada dimuka bumi (termasuk modal) adalah milik Allah SWT.
b.         Cara mendapatkan modal dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan yang dilarang syari’at islam.
                        Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yaitu :
Ÿwur(#þqè=ä.ù's?Nä3s9ºuqøBr&Nä3oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/(#qä9ôè?ur!$ygÎ/n<Î)ÏQ$¤6çtø:$#(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)ƒÌsùô`ÏiBÉAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#ÉOøOM}$$Î/óOçFRr&urtbqßJn=÷ès?ÇÊÑÑÈ
                        Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.”
c.         Setiap individu berhak menggunakan modal yang dimiliki dengan baik dan produktif.
                        Firman Allah dalam QS. Al-Mulk ayat 15 yaitu :
uqèdÏ%©!$#Ÿ@yèy_ãNä3s9uÚöF{$#Zwqä9sŒ(#qà±øB$$sùÎû$pkÈ:Ï.$uZtB(#qè=ä.ur`ÏB¾ÏmÏ%øÍh(
Ïmøs9Î)urâqà±Y9$#ÇÊÎÈ
                        Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
d.        Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi milik umum.
e.         Peningkatan dan pengembangan hasil dengan tujuan terciptanya sirkulasi yang merata dalam masyarakat.
f.          Penyebaran kekayaan diatur oleh syariat dengan berbagai jalur seperti zakat, sedekah, infaq, dan pinjaman tanpa bunga.
Firman Allah dalam QS. Al-Hadid ayat 7 yaitu :
(#qãZÏB#uä«!$$Î/¾Ï&Î!qßuur(#qà)ÏÿRr&ur$£JÏB/ä3n=yèy_tûüÏÿn=øÜtGó¡BÏmŠÏù(tûïÏ%©!$$sù(#qãZtB#uä
óOä3ZÏB(#qà)xÿRr&uröNçlm;֍ô_r&׎Î7x.ÇÐÈ
                        Artinya ; “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

5.    Teori Bunga Modal dalam Ekonomi Konvensional
a.         Teori Pengorbanan
                        Teori ini dikemukakan oleh John Stuart Mill dan Marshall. Teori ini menyatakan bahwa bunga modal diberikan karena pemilik modal telah mengorbankan modalnya untuk digunakan oleh orang lain dalam proses produksi.
b.         Teori Produktvitas
                        Teori ini dikemukakan oleh John Baptiste Say. Menurutnya, bunga modal diberikan kepada pemilik modal karena modal tersebut telah mampu meningkatkan produktivitas perusahaan sehingga laba perusahaan meningkat.
c.         Teori Agio
                        Teori Agio ini dikemukakan oleh Von Bohm Bawerk. Teori ini mengemukakan bila seseorang meminjam uang maka ia dapat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli barang-barang keperluannya dan segera dapat meraakan atau menikmati hasilnya.
d.        Teori Preferensi Likuiditas
                        Teori ini dikemukakan oleh Joohn Maynard Keynes. Menurut teori ini setiap orang lebih suka menyimpan sejumlah uang secara tunai berdasarkan beberapa alasan atau motif.[1]

B.     Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam
            Keharaman bunga dalam syariah membawakonsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak.Teori PLS dibangun sebagai tawaran baru di luarsistem bunga yang cenderung tidak mencerminkankeadilan (injustice/dzalim) karena memberikan diskriminasiterhadap pembagian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi. Principlesof Islamic finance di bangun atas dasar larangan riba,larangan gharar, tuntunan bisnis halal, resiko bisnisditanggung bersama, dan transaksi ekonomi berlandaskanpada pertimbangan memenuhi rasa keadilan.
            Profit-loss sharing berartikeuntungan dan atau kerugian yang mungkin timbuldari kegiatan ekonomi/bisnis ditanggung bersamasama.Dalam atribut nisbah bagi hasil tidak terdapatsuatu fixed and certain return sebagaimana bunga,tetapi dilakukan profit and loss sharing berdasarkanproduktifitas nyata dari produk tersebut. Sebenarnya dalam perekonomian modern pembiayaandengan sistem PLS sudah biasa terjadi dalamberbagai kegiatan penyertaan modal (equty financing) bisnis.
            Kepemilikan saham dalam suatu perseroanmerupakan contoh populer dalam penyertaan modal.Pemegang saham akan menerima keuntungan berupadeviden sekaligus menanggung resiko jika perusahaanmengalami kerugian. Dalam sistem Profit Loss Sharing harga modalditentukan secara bersama dengan peran dari kewirausahaan.Price of capital dan enterpreneurshipmerupakan kesatuan integratif yang secara bersamasamaharus diperhitungkan dalam menentukan hargafaktor produksi.
            Dalam pandangan syariah uang dapatdikembangkan hanya dengan suatu produktifitas nyata.Tidak ada tambahan atas pokok uang yang tidakmenghasilkan produktifitas.Dalam perjanjian bagi hasil yang disepakatiadalah proporsi pembagian hasil (disebut nisbah bagihasil) dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasilproduktifitas nyata. Nilai nominal bagi hasil yangnyata-nyata diterima, baru dapat diketahui setelah hasilpemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada(ex post phenomenon, bukan ex ente).
            Nisbah bagi hasilditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihakyang bekerja sama. Besarnya nisbah biasanya akan dipengaruhioleh pertimbangan kontribusi masing-masingpihak dalam bekerja sama (share and partnership)dan prospek perolehan keuntungan (expected return)serta tingkat resiko yang mungkin terjadi (expectedrisk).
            Kesepakatan suatu tingkat nisbah terlebih dahuluharus memperhatikan tiga faktor. Ketiga faktor tersebut adalah :
1.    Share On Partnershipmerupakansesuatu yang telah nyata dan terukur. Oleh karenanyatidak memerlukan perhatian khusus.
2.    Expected Return.
3.    Expected Risk.[2]

C.    Konsep Riba dan Time Value of Money
            Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
            Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip syariah.
            Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 29 yaitu :
$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#qãYtB#uäŸw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&šcqä3s?¸ot»pgÏB
`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4Ÿwur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJŠÏmuÇËÒÈ
                Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
            Time Value of Money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiaj yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding satu rupiah yang akan diterima pada waktu yang akan datang. Karena uang tersebut akan memperoleh hasil yang lebih besar apabila diinvestasikan, dibandingkan uang yang baru dapat diterima pada masa yang akan datang.
            Konsep nilai waktu uang telahh sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem perbankan islam, para sarjana islam konsep time value of money of money apakah diterima dalam islam baik teori maupun praktiknya.
            Ada tiga alasan utama mengapa uang hari ini lebih bernilai dibandingkan masa yang akan datang, yaitu :
1.    Uang kehilangan nilainya dari waktu ke waktu.
2.    Uang memiliki biaya kesempatan.
3.    Ketidakpastian arus kas masa depan.
                        Beberapa sarjana islam berpendapat bahwa dalam konsep time value of money yang membenarkan pengambilan bunga atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan islam. Namun, beban bunga hanyalah salah satu biaya kesempatan yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional. Islam mendorong seseorang dalam membayar utang sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman.
                        Oleh karena itu, banyak sarjana islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku dibidang ekonomi dan keuangan islam. Islam mengakui kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, serta pernyataan para fuqaha tentang kebolehan kontrak murabahah.
                        Asas terwujudnya nilai waktu uang dalam islam adalah :
1.    Konsep keutamaan nilai waktu (tafdhil al-zaman).
        Firman Allah dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 37 yaitu :
t,Î=äzß`»|¡RM}$#ô`ÏB9@yftã4öNä3ƒÍ'ré'yÓÉL»tƒ#uäŸxsùÂcqè=Éf÷ètGó¡n@ÇÌÐÈ
        Artinya : “Manusia Telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. kelak akan Aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan segera.”

2.    Kebolehan menaikkan arga barang disebabkan tangguhan.
        Firman Allah dalam QS. Al-Qiyamah ayat 20 yaitu :
žxx.ö@t/tbq7ÏtéBs's#Å_$yèø9$#ÇËÉÈ
          Artinya : “Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia.”

3.    Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai waktu uang.
        Kewujudan nilai waktu uang juga boleh dibuktikan dengan asas ini yang sering dibahas oleh para fuqaha.

                        Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba. Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa-menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adala semata-mata imbalan kepada ­al-ajal. Oleh karena itu, al-ajaldalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
                        Aplikasi nilai waktu uang haruslah bebas dari unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini dimensi waktu al-ajal diberikan imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh.
                        Konsep dan aplikasi nilai waktu uang dalam islam berbeda dengan konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan keatas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalaui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahannya yang didapatkan dari apliaksi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
                        Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam islam dan sistem konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam islam uang bukanlah komoditas, dan juga nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam islam.[3]

D.    Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam
            Teori keuangan konvensional mendasarkan argumennya dengan konsep time value of money. Sedangkan dalam ekonomi islam dikenl dengan economic value of time. Islam tidak mengenal konsep time value of money yang artinya nilai uang untuk masa yang akan datang. Islam hanya mengenal economic value of time yang bernilai adalah waktu itu sendiri.
            Teori economic value of time berkembang pada abad ke-7 M. Pada masa saat digunakannya emas dan perak sebagai alat tukar. Logam ini diterima sebagai alat tukar disebabkan nilai intrinsiknya, bukan karena mekanisme untuk dukembangkan, sehingga hubungan debetur atau kreditur yang muncul bukan karena akibat transaksi ”permintaan uang”.
            Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah uang yang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu.
            Didalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.
           

            Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ashr ayat 1-3 yaitu :
ÎŽóÇyèø9$#urÇÊȨbÎ)z`»|¡SM}$#Å"s9AŽô£äzÇËÈžwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#
(#öq|¹#uqs?urÈd,ysø9$$Î/(#öq|¹#uqs?urÎŽö9¢Á9$$Î/ÇÌÈ
            Artinya :
1.    Demi masa.
2.    Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian
3.    Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
                        Persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga jelas ditolak dalam syariat islam. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Luqman ayat 34 yaitu :
¨bÎ)©!$#¼çnyYÏããNù=ÏæÏptã$¡¡9$#Ú^Íit\ãƒury]øtóø9$#ÞOn=÷ètƒur$tBÎûÏQ%tnöF{$#($tBurÍôs?Ó§øÿtR
#sŒ$¨BÜ=Å¡ò6s?#Yxî($tBurÍôs?6§øÿtRÄdr'Î/<Úör&ßNqßJs?4¨bÎ)©!$#íOŠÎ=tæ7ŽÎ6yzÇÌÍÈ

Artinya : “Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1187]. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
                        Islam tidak mengenal konsep time value of money yang dasar perhitungannya adalah bunga. Islam hanya mengenal economic value of time dimana dalam perhitungannya berbasis pada nisbah.Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil.[4]





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keturunan. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.
            Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Mennurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Time Value of Money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiaj yang diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding satu rupiah yang akan diterima pada waktu yang akan datang.
            Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukanlah uang yang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Didalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun juga yang dicari adalah keuntungan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari oleh keimanan.







DAFTAR PUSTAKA
Atmaja, Lukas Setia. 2002. Teori dan Praktik Manajemen Keuangan. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Indriyo Gitosudarmo dan Basri. 2005. Manajemen Keuangan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudarsono dan Edilius. 2001.Kamus Ekonomi: Uang dan Bank. (Jakarta: Rineka Cipta.
Manahan P. Tambulon. 2008. Manajemen Keuangan: Konseptual, Problem, dan Studi Kasus. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.



[1] Lukas Setia Atmaja. Teori dan Praktik Manajemen Keuangan. (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2002). Hlm: 67-71
[2]Sudarsono dan Edilius. Kamus Ekonomi: Uang dan Bank. (Jakarta: Rineka Cipta, 2001). Hlm : 23-24
[3]Manahan P. Tambulon. Manajemen Keuangan: Konseptual, Problem, dan Studi Kasus. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008). Hlm: 89-92
[4]Indriyo Gitosudarmo dan Basri. Manajemen Keuangan. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).  Hlm: 45-46

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

rekayasa pasar

KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM