konsep pasar dalam ekonomi islam



MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA

JURUSAN ALUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara langsung atau tidak langsung. Sekarang pasar tidak lagi dibatasi, karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain.
Pasar peran yang sangat penting dalam menunjang kehidupan ekonomi konsumen, negara, pembangunan, dan sebagainya. Pemerintah juga memiliki peranan penting dalam pasar, yaitu melalui kebijakan intervensinya. Ada kalanya permasalahan di pasar tidak bisa diselesaikan sendiri sehingga memerlukan bantuan dari pemerintah.
Dalam pasar juga diperlukan hisbah sebagai pengawas jalannya kegiatan ekonomi di paar. Hisbah sendiri tidak hanya berperan sebagai pengawas saja namun juga berperan dalam penentguan hukum. Hisbah endiri pertama kali digunakan dalam ekonomi islam sejak pemerintahan Khalifah Umar Bin Khatab.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian pasar dalam ekonomi islam ?
2.         Seperti apa peranan pasar dalam ekonomi islam ?
3.         Seperti apa konsep pasar yang islami ?
4.        Bagaimana Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar islami ?









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar dalam Ekonomi Islam
Pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mencapai pertukaran barang. Pembeli akan selalu berusaha mendapatkan barang atau jasa dengan harga termurah yang memungkinkan, sementara penjual akan berusaha barang dengan harga termahal yang masih dianggap masuk akal.
Dalam ilmu ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara langsung atau tidak langsung. Sekarang pasar tidak lagi dibatasi, karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain.
Mengenai pasar ini Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Furqan 20 yaitu :



Artinya : “Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha Melihat.
Allah pun juga berfirman dalam QS. Ali-Imran ayat 189 yaitu :

Artinya : “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu.

B.     Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam
Pasar memiliki peranan penting bagi setiap sendi perekonomian. Dengan adanya pasar yang menyediakan apa saja, pasar memiliki peranan penting yaitu :
1.         Bagi Produsen
Bagi produsen peran pasar sangat vital karena sebagai tempat untuk mempromoikan hasil produksi atau jasa mereka. Selain itu pasar juga menjadi tempat untuk memperlancar penjualan hasil produksi. Dengan adanya pasar, pembeli akan dengan mudah mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam proses produksi.

2.         Bagi Konsumen
Bagi konsumen, pasar juga memiliki peran yang sama penting yaitu sebagai tempat untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan. Konsumen tidak perlu mendatangi tempat produksi atau pabrik untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan karena adanya pasar. Sehingga semakin luas pasar, maka semakin mudah bagi konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan.

3.         Bagi Pembangunan
Peran pasar bagi pembangunan adalah membantu menujang pembangunan yang sedang berlangsung. Dalam peranannya ini, pasar membantu penggandaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan. Pasar juga bisa digunakan sebagai sarana untuk membantu pembangunan karena pajak dan retribusi yang ditarik oleh pemerintah juga digunakan untuk mendanai negara.

4.         Bagi Sumber Daya Manusia
Kegiatan jual beli di pasar membutuhkan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang tidak sedikit. Banyak orang menjadikan pasar sebagai tempat untuk mereka mencari uang. Sehingga semakin luas pasar, maka kebutuhan akan tenaga kerja akan semakin bertambah. Dengan semakin banyak permintaan akan tenaga kerja, pasar juga berperan dalam mengurangi jumlah pengangguran, membuka lapangan kerja baru, serta memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.

5.         Bagi Pemerintah
Selain sebagai penunjang pembangunan negara, pasar juga berperan sebagai penambah pendapatan negara melalui pajak dan retribusi. Selain itu, bila barang dan jasa yang tersedia di pasar juga dikirim ke negara lain, negara akan mendapatkan tambahan pendapatan melalui devisa.[1]
Peran pemerintah tidak terlalu signifikan dalam kegiatan pasar karena pembeli dan penjual akan selalu melaksanakan kehidupan ekonomi mereka di dalam pasar, tetapi ada kalanya pemerintah harus mengintervensi kegiatan ekonomi kegiatan ekonomi pasar itu sendiri.
Peran pemerintah pertama berkaitan dengan penetapan harga tertinggi dan harga terendah di passar. Pemerintah memiliki wewenang dalam menghadapi permasalahan eksternalitas. Intervensi pemerintah dapat dilakukan jika keadaan menuntut pemerintah untuk melaksanakan hal tersebut. Ada kalanya pasar tidak dapat menyelesaikan masalah yang tengah melanda, dan bantuan dari pemerintah akan sangat membantu pasar untuk ertumbuh dan berkembang.
Permasalahan di pasar terkadang juga diciptakan dari inefektifitas pemerintah dalam upaya distribusi barang dan jasa seperti infrastruktur yang tidak memadai. Pemberlakuan pajak dan seperangkat regulasi dapat dijadikan patokan utama bagi pemerintah untuk membantu kehidupan ekonomi dalam pasar.[2]

C.    Konsep Pasar yang Islami
Konsep pasar dalam pasar islami dibangun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.         Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

2.         Berdasarkan persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan sebagai setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang lain.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 yaitu :


Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

3.         Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri.
Firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 yaitu :



Artinya : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

4.         Keterbukaan. Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Firman Allah dalam QS. Asy’Syu’araa ayat 183 yaitu :
Ÿ
Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”[3]

D.    Al-Hisbah: Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami
Ajaran islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun islam juga menyediakan mekanisme pengawasan agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.
Al-Hisbah secara etimologi berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusu biasa.
Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la adalah sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Umar Bin Khatab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan.”
Adapun landasan hisbah telah dijelaskan oleh Allah dalam QS. Ali-Imran ayat 104 yaitu :

Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkarmerekalah orang-orang yang beruntung.
Jika dilihat dari pengertian diatas maka hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang hanya mengawas pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi hisbah yaitu sebagai berikut :
1.         Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
2.         Mengawasi jual beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar, dan penipuan.
3.         Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.         Pengaturan (tata letak) pasar.
5.         Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
6.         Melakukan intervensi pasar.
7.         Memberikan hukuman terhadap pelanggaran,[4]















BAB III
PENUTUP
     Kesimpulan
Pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mencapai pertukaran barang. Pembeli akan selalu berusaha mendapatkan barang atau jasa dengan harga termurah yang memungkinkan, sementara penjual akan berusaha barang dengan harga termahal yang masih dianggap masuk akal.
Konsep pasar yang islami haruslah berlandaskan pada prinsip kerelaan sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 29, prinsip persaingan yang sehat sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198, kejujuran sesuai dengan QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3  , dan keterbukaan dalam firman Allah QS. Asy’Syu’ara ayat 183.
Al-Hisbah secara etimologi berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusu biasa.














DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer). Jakarta: Gema Insani.
Mankiw, N. Gregory. 2007. On Taxation and the Control of Externalities. Ohio: Thomson South-Western.
Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Sadono, Sukirno 2009. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Press.



[1] Sukiro Sadono, MIKRO EKONOMI Teori Pengantar Edisi Ketiga, (Jakarta: Rajawali Press, 2009). Hlm: 65-66
[2] N. Gregory Mankiw, On Taxation and the Control of Externalities, (Ohio: Thomson South-Western, 2007). Hlm: 307
[3]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm: 173
[4] Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004). Hlm: 87-88

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

rekayasa pasar

KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM