konsep pasar dalam ekonomi islam

MAKALAH INDIVIDU
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
Tentang :
KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Disusun Oleh :
ALDI PUTRA
1730403005
Dosen Pembimbing :
DR. H. SYUKRI ISKA, M. AG
IFELDA NINGSIH, SEI., MA
JURUSAN ALUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam ilmu
ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa
dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara
langsung atau tidak langsung. Sekarang pasar tidak lagi dibatasi, karena
komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan
transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain.
Pasar peran
yang sangat penting dalam menunjang kehidupan ekonomi konsumen, negara,
pembangunan, dan sebagainya. Pemerintah juga memiliki peranan penting dalam
pasar, yaitu melalui kebijakan intervensinya. Ada kalanya permasalahan di pasar
tidak bisa diselesaikan sendiri sehingga memerlukan bantuan dari pemerintah.
Dalam pasar
juga diperlukan hisbah sebagai pengawas jalannya kegiatan ekonomi di paar.
Hisbah sendiri tidak hanya berperan sebagai pengawas saja namun juga berperan
dalam penentguan hukum. Hisbah endiri pertama kali digunakan dalam ekonomi
islam sejak pemerintahan Khalifah Umar Bin Khatab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pasar dalam ekonomi islam ?
2.
Seperti apa peranan pasar dalam ekonomi islam ?
3.
Seperti apa konsep pasar yang islami ?
4.
Bagaimana Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar islami ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar dalam Ekonomi Islam
Pasar adalah tempat
dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mencapai pertukaran barang. Pembeli
akan selalu berusaha mendapatkan barang atau jasa dengan harga termurah yang memungkinkan,
sementara penjual akan berusaha barang dengan harga termahal yang masih
dianggap masuk akal.
Dalam ilmu
ekonomi suatu pasar dapat diistilahkan sebagai tempat transaksi yang bisa
dilakukan dimana saja, yang antara penjual dan pembeli bisa berhubungan secara
langsung atau tidak langsung. Sekarang pasar tidak lagi dibatasi, karena
komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan
transaksi tanpa harus saling bertemu satu sama lain.
Mengenai pasar
ini Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Furqan 20 yaitu :
Artinya
: “Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh
memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan kami jadikan sebahagian kamu
cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu
Maha Melihat.”
Allah
pun juga berfirman dalam QS. Ali-Imran ayat 189 yaitu :
Artinya
: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas
segala sesuatu.”
B.
Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam
Pasar memiliki
peranan penting bagi setiap sendi perekonomian. Dengan adanya pasar yang
menyediakan apa saja, pasar memiliki peranan penting yaitu :
1.
Bagi Produsen
Bagi produsen peran pasar sangat vital karena sebagai tempat untuk
mempromoikan hasil produksi atau jasa mereka. Selain itu pasar juga menjadi
tempat untuk memperlancar penjualan hasil produksi. Dengan adanya pasar,
pembeli akan dengan mudah mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam
proses produksi.
2.
Bagi Konsumen
Bagi konsumen, pasar juga memiliki peran yang sama penting yaitu
sebagai tempat untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan. Konsumen
tidak perlu mendatangi tempat produksi atau pabrik untuk mendapatkan barang dan
jasa yang dibutuhkan karena adanya pasar. Sehingga semakin luas pasar, maka
semakin mudah bagi konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan.
3.
Bagi Pembangunan
Peran pasar bagi pembangunan adalah membantu menujang pembangunan
yang sedang berlangsung. Dalam peranannya ini, pasar membantu penggandaan
barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan. Pasar juga bisa digunakan
sebagai sarana untuk membantu pembangunan karena pajak dan retribusi yang
ditarik oleh pemerintah juga digunakan untuk mendanai negara.
4.
Bagi Sumber Daya Manusia
Kegiatan jual beli di pasar membutuhkan tenaga kerja atau sumber
daya manusia yang tidak sedikit. Banyak orang menjadikan pasar sebagai tempat
untuk mereka mencari uang. Sehingga semakin luas pasar, maka kebutuhan akan
tenaga kerja akan semakin bertambah. Dengan semakin banyak permintaan akan
tenaga kerja, pasar juga berperan dalam mengurangi jumlah pengangguran, membuka
lapangan kerja baru, serta memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.
5.
Bagi Pemerintah
Selain sebagai penunjang pembangunan negara, pasar juga berperan
sebagai penambah pendapatan negara melalui pajak dan retribusi. Selain itu,
bila barang dan jasa yang tersedia di pasar juga dikirim ke negara lain, negara
akan mendapatkan tambahan pendapatan melalui devisa.[1]
Peran pemerintah tidak terlalu signifikan dalam kegiatan pasar
karena pembeli dan penjual akan selalu melaksanakan kehidupan ekonomi mereka di
dalam pasar, tetapi ada kalanya pemerintah harus mengintervensi kegiatan
ekonomi kegiatan ekonomi pasar itu sendiri.
Peran pemerintah pertama berkaitan dengan penetapan harga tertinggi
dan harga terendah di passar. Pemerintah memiliki wewenang dalam menghadapi
permasalahan eksternalitas. Intervensi pemerintah dapat dilakukan jika keadaan
menuntut pemerintah untuk melaksanakan hal tersebut. Ada kalanya pasar tidak
dapat menyelesaikan masalah yang tengah melanda, dan bantuan dari pemerintah
akan sangat membantu pasar untuk ertumbuh dan berkembang.
Permasalahan di pasar terkadang juga diciptakan dari inefektifitas
pemerintah dalam upaya distribusi barang dan jasa seperti infrastruktur yang
tidak memadai. Pemberlakuan pajak dan seperangkat regulasi dapat dijadikan
patokan utama bagi pemerintah untuk membantu kehidupan ekonomi dalam pasar.[2]
C.
Konsep Pasar yang Islami
Konsep pasar
dalam pasar islami dibangun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas
dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini
sesuai dengan Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yaitu :
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”
2.
Berdasarkan persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat
bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat
diartikan sebagai setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen
atau orang lain.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 yaitu :
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu
benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
3.
Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab
kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri.
Firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1-3 yaitu :
Artinya : “Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang curang.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi.Dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.”
4.
Keterbukaan. Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang
dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan
yang sesungguhnya.
Firman Allah dalam QS. Asy’Syu’araa ayat 183 yaitu :
Artinya : “Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan.”[3]
D.
Al-Hisbah: Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami
Ajaran islam
tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun
islam juga menyediakan mekanisme pengawasan agar tercipta law enforcement
terhadap aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar
adalah Hisbah.
Al-Hisbah
secara etimologi berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan
lain-lain. Sedangkan secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Hisbah
sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai
kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut keburukan
(al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk
mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa
dijangkau oleh institusu biasa.
Hisbah menurut
Imam Mawardi dan Abu Ya’la adalah sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil
jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain
itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut
secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa
pemerintahan Umar Bin Khatab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk
mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan.”
Adapun landasan
hisbah telah dijelaskan oleh Allah dalam QS. Ali-Imran ayat 104 yaitu :
Artinya : “Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma'ruf dan mencegah dari yang munkarmerekalah orang-orang yang beruntung.”
Jika dilihat dari pengertian diatas maka
hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang hanya mengawas pasar saja
(ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani
(2002) menyebutkan beberapa fungsi hisbah yaitu sebagai berikut :
1.
Mengawasi
timbangan, ukuran, dan harga.
2.
Mengawasi
jual beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar, dan penipuan.
3.
Mengawasi
kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.
Pengaturan
(tata letak) pasar.
5.
Mengatasi
persengketaan dan ketidakadilan.
6.
Melakukan
intervensi pasar.
7.
Memberikan
hukuman terhadap pelanggaran,[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar adalah
tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mencapai pertukaran barang.
Pembeli akan selalu berusaha mendapatkan barang atau jasa dengan harga termurah
yang memungkinkan, sementara penjual akan berusaha barang dengan harga termahal
yang masih dianggap masuk akal.
Konsep pasar
yang islami haruslah berlandaskan pada prinsip kerelaan sesuai dengan QS.
An-Nisa ayat 29, prinsip persaingan yang sehat sesuai dengan firman Allah dalam
QS. Al-Baqarah ayat 198, kejujuran sesuai dengan QS. Al-Muthaffifin ayat
1-3 , dan keterbukaan dalam firman Allah
QS. Asy’Syu’ara ayat 183.
Al-Hisbah
secara etimologi berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan
lain-lain. Sedangkan secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Hisbah
sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai
kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut keburukan
(al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk
mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa
dijangkau oleh institusu biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer). Jakarta: Gema
Insani.
Mankiw,
N. Gregory. 2007. On Taxation and the Control of Externalities. Ohio:
Thomson South-Western.
Muhammad.
2004. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Sadono,
Sukirno 2009. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta:
Rajawali Press.
[1] Sukiro Sadono,
MIKRO EKONOMI Teori Pengantar Edisi Ketiga, (Jakarta: Rajawali Press,
2009). Hlm: 65-66
[2] N. Gregory
Mankiw, On Taxation and the Control of Externalities, (Ohio: Thomson
South-Western, 2007). Hlm: 307
[3]Adiwarman
Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: Gema Insani,
2001). Hlm: 173
[4] Muhammad, Ekonomi
Mikro dalam Perspektif Islam, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004). Hlm:
87-88
Komentar
Posting Komentar